METRO, Manado- Pria berinisial FW (41) warga Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, nekat menggadaikan mobil yang dipinjam dari sang pemilik Andraeni (37).
“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max DB 8807 JC milik korban untuk ke Gorontalo,” ujar Ipda Reynold Wowor, Kasi Humas Polres Boltim.
Menurut Reynold, FW berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada tanggal 13 Mei 2024. Namun bukannya dikembalikan, mobil tersebut malah digadaikan FW ke orang lain.
“Saat korban menghubungi pelaku dan menanyakan kendaraan tersebut, ternyata kendaraan milik korban sudah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di Kotamobagu” jelas Reynold.
Menurutnya, Tim Resmob Polres Boltim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankannya pada Rabu (29/05) pukul 20.30 Wita. Kata Reynold, polisi juga mengamankan barang bukti di Kotamobagu.
“Tim berhasil menemukannya di salah satu rumah di Desa Poopo Kota Kotamobagu,” tutur Reynold.(tbn)
Komentar