METRO, Manado- Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut menyatakan pihaknya akan mengawasi dan menindak kendaraan yang ODOL (Over Dimension Over Loading).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dishub Sulut, Weldi Poli kepada media ini Senin (04/11/2019).
“Kami menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) yang telah ditetapkan pada 11 Oktober 2019 lalu oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini, dijelaskan bahwa pengawasan serta penindakan sebagai langkah mengantisipasi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut,”ujarnya.
Poli pun mengatakan langkah pengawasan dan penindakan ini juga adalah menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.
Lebih lanjut dalam siaran pers Kementrian Perhubungan RI, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) bahwa pihak Ditjen Hubdat serius untuk memberantas ODOL, maka pengawasan terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih akan dilakukan dengan penerbitan rancang bangun kendaraan bermotor dan penindakan mobil barang yang melakukan muatan lebih dan/atau ukuran lebih.
Dan bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun kabupaten/kota amat dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan tegas.(ctg)