Pemkab Minut Perluas Layanan Publik , Beranda Imigrasi Hadirkan Akses Pengurusan Paspor 

KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) memperluas akses pelayanan publik dengan menghadirkan Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Minut. Fasilitas yang mulai beroperasi pada Rabu (28/10/2026) ini menyediakan layanan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kehadiran layanan tersebut menjadi solusi bagi warga Minut yang sebelumnya harus mendatangi kantor imigrasi di luar daerah, termasuk Manado, untuk mengurus paspor. Dengan adanya Beranda Imigrasi di MPP, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan lebih dekat, sehingga waktu dan biaya perjalanan bisa ditekan.

Bacaan Lainnya

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Umbase Mayuntu, menyampaikan apresiasi kepada jajaran imigrasi atas terwujudnya kolaborasi tersebut. Menurutnya, kehadiran layanan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah.

“Terhitung mulai hari ini, 28 Oktober 2026, Beranda Imigrasi mulai memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Minahasa Utara. Ini untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga Minahasa Utara yang membutuhkan pelayanan paspor untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Umbase.

Umbase menambahkan, sinergi antara Pemkab Minut dan jajaran imigrasi diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan jajaran imigrasi. Kami berharap kehadiran Beranda Imigrasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di Minahasa Utara,” kata Umbase.

Sementara itu, Arthur Mawikere dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara menjelaskan, sebelum layanan tersebut tersedia di Minut, warga harus menempuh perjalanan sekitar 45 menit hingga satu jam untuk mencapai kantor imigrasi di Manado. “Dengan hadirnya layanan ini di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Minahasa Utara bisa datang lebih dekat untuk mendapatkan pelayanan. Petugas imigrasi juga memberikan kemudahan dalam proses pelayanan keimigrasian,” kata Arthur.

Menurut Arthur, pembukaan Beranda Imigrasi tidak hanya memangkas jarak dan waktu perjalanan masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan. Kehadiran fasilitas ini diharapkan membuat akses layanan keimigrasian semakin efektif dan mudah dijangkau warga Minahasa Utara.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan