Pelaku curanmor dibekuk Polsek Amurang.
METRO,Amurang- Anggota gabungan Unit Intelkam dan Reskrim Polsek Amurang berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor). Lelaki NB alias Ando (33), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Polisi, Sabtu (30/11) malam.
Penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban Efraim Wulur (20), warga Desa Teep, yang mengadukan kehilangan sepeda motornya jenis Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi DB 2600 GG.
Informasi yang dihimpun. Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya didalam lorong Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang. Tak berselang lama saat korban kembali, sepeda motornya telah lenyap dari lokasi parkir.
Korban sempat mencari sepeda motornya di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak ditemukan. Yakin kendaraanya telah dicuri, korban pun langsung melaporkan kejadian ini, dan langsung ditindaklanjuti oleh Polisi dengan melakukan upaya penyelidikan.
“Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh personel gabungan Polsek Amurang akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Pelaku pun akhirnya berhasil kami temukan keberadaannya dan langsung diamankan,” tegas Kapolsek Amurang, Iptu Mochamad Nandar SIK.
Dari hasil pengakuan tersangka. Sepeda motor curiannya tersebut telah dijual ke luar daerah. Alasannya menjual karena kebutuhan rumah tangga (MOR)






