Kerjasama Implementasi Jamsosnaker Melalui Pelayanan Perijinan di Pemkot Manado

METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado melakukan penandatanganan MoU terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) melalui pelayanan perijinan di Pemerintah Kota Manado, pada Rabu (19/2) kemarin.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto, Kepala Dinas DPMPTSP Manado, Jemmy Rotinsulu dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Donald Supit. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekot Manado, Mickler Lakat serta Asisten I Kota Manado, Hery Saptono.

“Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Manado, yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena terkait langsung dengan tingkat kesejahteraan maupun perlindungan bagi pekerja. Apalagi pekerja di perusahaan-perusahaan kecil yang tingkat ekonominya masih menengah ke bawah,” ujar Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto.

Dari data yang diperoleh koran ini diketahui bahwa MoU ini menegaskan PP 24 thn 2018 bahwa pelaku usaha yang mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam MoU tersebut diatur kunjungan bersama dan dilakukan stikerisasi atau pemasangan spanduk bagi pemberi kerja/badan usaha yang belum patuh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Nanti tim gabungan akan turun lapangan untuk melihat perusahaan mana yang belum mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti perusahaan daftar sebagian, perusahaan menunggak iuran, perusahaan daftar sebagian upah tenaga kerja, perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, perusahaan wajib belum daftar. Itulah nanti yang akan ditindaklanjuti sesuai MoU tadi,” kata Hendrayanto.

Sekretaris Kota Manado, Mickler Lakat berharap seluruh pekerja di Manado sesegera mungkin terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Saya sudah menyampaikan kepada para pengusaha dan kontraktor bahwa bagi pekerjaan-pekerjaan yang beresiko tinggi, agar seluruh pekerjanya dilindungi,” jelas Lakat.(71)

Pos terkait