Pengawasan Wajib Pajak Besar Diubah, Kini Diawasi AR Waskon II

METRO, Manado- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” ujar Plh Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Gatot Sulandoko, Senin (2/3) siang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Gatot, pada tahap pertama ini, pengawasan kepada wajib pajak (WP) dengan porsi pembayaran yang besar di setiap kantor akan diawasi oleh account representative (AR) pada seksi pengawasan dan konsultasi (Waskon) II.

“Sedangkan AR pada seksi III dan IV serta seksi ekstensifikasi dan penyuluhan akan difokuskan untuk melakukan penilaian potensi serta melakukan pengawasan wilayah secara menyeluruh atas WP lainnya,” ungkap Gatot.

“Diharapkan dengan segmentasi pengawasan WP ini, maka AR lainnya dapat berkosentrasi melakukan pengawasan kepada WP yang belum tergali maupun WP yang belum sepenuhnya melakukan kewajiban perpajakan. Dengan demikian KPP Pratama akan lebih fokus menangani kewilayahan,” kata dia menambahkan.

Segmentasi WP ini, menurut Gatot diharapkan dapat menjangkau masyarakat baik yang belum terdaftar sebagai WP maupun yang sudah terdaftar namun belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dia menyebut, fokus pada pengawasan wilayah ini tidak akan mengganggu pengawasan WP strategis, yaitu mereka yang berdampak besar bagi penerimaan kantor. “Karena mereka akan diawasi secara khusus oleh seksi waskon II,” kata Gatot.

Dari data yang diperoleh METRO diketahui bahwa berdasarkan perubahan tugas dan fungsi tadi, cara kerja terutama pada fungsi pengawasan akan berubah secara signifikan. Fungsi pengawasan dilaksanakan berdasarkan basis segmentasi dan basis kewilayahan.

Program kerja pengawasan WP berbasis segmentasi dan kewilayahan ini dimaksudkan untuk perluasan WP dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak melalui upaya pengawasan secara lebih intensif dan komprehensif.

“Pengawasan WP berbasis segmentasi dilakukan atas WP strategis, yaitu WP yang memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari total penerimaan pajak dari tiap kantor. Sehingga WP strategis adalah seluruh WP yang terdaftar pada KPP serta 500 WP besar pada setiap KPP Pratama,” jelas Gatot.

Di tempat yang sama, Kepala KPP Bitung Marasi Napitupulu mengungkapkan bahwa selama ini pengawasan semua WP dilakukan oleh AR di waskon II,III dan IV dalam klasifikasi WP strategis. Demikian juga yang dilakukan seksi ekstensifikasi dan penyuluhan yang mengawasi WP baik kecil, menengah dan besar.

“Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi ini, maka WP strategis dikumpulkan di waskon II. Sementara waskon III dan IV serta seksi ekstensifikasi mengawasi wilayah,” tukas Masri.(71)

Pos terkait