METRO, Manado- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam penggunaan energi listrik, dan mengajak masyarakat ikut andil dalam menjaga suplai listrik yang ada di wilayah Suluttenggo.
Senior Manager SDM dan Umum PLN Suluttenggo, Galih Chrissetyo mengungkapkan bahwa di masa pandemi, petugas PLN dengan standard keselamatan tetap bertugas untuk melayani masyarakat. “Salah satunya dengan melaksanakan tindakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) demi keselamatan pelanggan,” ujar Galih, pada Sabtu (19/4).
P2TL, menurut Galih adalah sebuah upaya PLN agar masyarakat terhindar dari bahaya. Salah satunya kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik. Setiap Unit PLN secara rutin atau khusus melaksanakan kegiatan P2TL. Ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energi.
“Tetapi di tengah pandemi, petugas PLN menjalankan dengan SOP pencegahan pandemi covid-19, mengingat jangan sampai terjadi kebakaran akibat sambungan ilegal tersebut itu adalah konsen kami, ujarnya,” ungkap Galih.
Sementara itu, Manager Komunikasi, Marthen Salmon mengungkapkan bahwa petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat atau petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas antara lain, melakukan pemeriksaan terhadap jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik (STL), alat pembatas dan pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik, melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik dan mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.
“Dalam melaksanakan tugas, petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan sementara atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara, melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan dan melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya,” jelas Marthen.
Dari data yang diperoleh METRO, diketahui bahwa sanksi yang dikenakan pada pelanggan jika terdapat dan ditemukan terjadinya pelanggaran pemakaian tenaga listrik adalah, pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan, dan pembayaran biaya P2TL lainnya. Sementara sanksi yang dikenakan bagi bukan pelanggan yang terkena P2TL adalah pembongkaran rampung, pembayaran TS4 dan pembayaran biaya P2TL lainnya.
Dengan besarnya resiko dan ada sanksi pembayaran tagihan susulan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, Marthen menghimbau jika masyarakat akan membeli rumah atau menghuni sebuah rumah bangunan, agar melapor kepada pihak PLN untuk dapat membantu melakukan pemeriksaan kondisi alat ukur dan tagihan rekening listrik.
“Agar dapat menjaga kWh meter yang terpasang di rumah atau persil pelanggan dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan ataupun gangguan,” ujar Marthen.
Dia menegaskan, dengan cara dan dalih apapun dilarang membuka merusak atau merubah alat pengukur dan pembatas milik PLN baik yang dilakukan oleh pelanggan atau pihak lain, tidak memindahkan peralatan listrik atau alat ukur milik PLN tanpa izin. “Pastikan nama dan alamat kWh meter yang terpasang sesuai dengan data milik PLN. Pelanggan yang tidak sesuai nama dan alamatnya pada rekening listrik, agar melapor ke PLN terdekat,” tutur Marthen.
Dia mengungkapkan bahwa pada Kamis (16/4) pekan lalu, ada keluhan warga Kelurahan Paniki Bawah, Mapanget, terkait adanya pencabutan meteran listrik. Hal ini disebabkan pelanggan melakukan pelanggaran menyambung listrik langsung dari kabel PLN sebelum Kwh Meter. Ini sangat membahayakan aspek keselamatan bukan hanya pemilik rumah tapi juga untuk instalasi listrik di sekitar rumah.
“Ini sekaligus menanggapi pemberitaan terkait pencabutan meteran listrik. Yang sebenarnya terjadi adalah pencabutan meter tersebut telah disaksikan oleh pemilik rumah setelah ditandatangani berita acara PLN. Atas pelanggaran tersebut pelanggan diharuskan membayar denda sesuai ketentuan sebelum dapat disambung kembali dan dipasang meter seperti semula,” kata Marthen.
“Jika masyarakat mengalami masalah kelistrikan bisa langsung hubungi call centre 123 atau manfaatkan fitur yang sangat mudah lewat aplikasi PLN Mobile, yang dapat didownload dari android, dan dapat juga menghubungi call centre 123 melalui PLN Mobike bisa chat, atau telp dengan paket data atau VoIP, tanpa pulsa,” imbuhnya.(71)






