Sanggor Bantah ada Tanda Terima dari Pemdes Watutumou III

Hearing Komisi I DPRD Minut dengan Pemdes Watutumou III.

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Pernyataan dari Hukum Tua Desa Watutumou III Intan Wenas kalau sebenarnya ada tanda terima untuk biaya pembuatan surat tinggal sementara dibantah oleh warganya Richard Sanggor.

“Keterangan hukum tua kalau sebenarnya ada tanda terima, tapi karena yang bersangkutan sudah seperti ada masalah subjektif, maka pihaknya tidak mengeluarkan itu kami nilai tendensius,” tukas Sanggor, Rabu (10/06) kemarin.

Menurutnya, saat bertemu di kantor Desa pada 2 Juni 2020 untuk mengurus surat tinggal sementara, hukum tua memang sudah menyampaikan tidak ada tanda terima. 

Lanjutnya tidak hanya itu, Sekretaris Desa Bobby P juga yang ada saat kejadian itu  menyebut kalau selama ini pemerintah Desa tak pernah mengeluarkan tanda terima seperti itu.

“Saudara Bobby P sebagai Sekretaris Desa, juga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah Pemdes mengeluarkan tanda terima pembayaran. Selain itu pada Senin tanggal 8 Juni 2020 kami datang di kantor Desa, kami diinformasikan oleh staf pemerintah desa dan beberapa Pala termasuk Pala kami di Jaga 5 Joni Matiho yang ada waktu itu bahwa Pemdes selama ini tidak pernah mengeluarkan kwitansi karena sudah kebiasaan,” papar Sanggor yang mengaku selama ini tidak pernah bermasalah dengan pemerintah desa, terlebih hukum tua.

“Apa maksud pernyataan yang bersangkutan mengenai masalah subjektif. Saya  tidak pernah bermasalah dengan Pemdes sebelumnya. Awal pertama kami masuk ke perumahan itu sudah melapor ke pemerintah desa waktu itu,” tuturnya.

Ditambahkannya salama ini kewajiban membayar PBB maupun retribusi bulanan yang berlaku di desa selau secara disiplin diikutinya.

Diketahui Desa Watutumou III menjadi viral di medsos, menyusul postingan salah satu warga yang mengeluhkan pelayanan saat hendak mengurus surat izin tinggal sementara. Pasalnya meskipun mereka bersedia membayarkan biaya sebesar Rp 200 ribu, aparat desa tidak mau memberikan tanda terima untuk pembayaran tersebut. Bahkan DPRD telah menindaklanjuti masalah ini dengan menggelar hearing dengan Pemdes Watutumou III.(RAR)

Pos terkait