Pemrov Sulut dan BPJAMSOSTEK Siapkan Perlindungan Bagi 30 Ribu Petani

METRO, Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkolaborasi guna melindungi para pekerja di daerah ini. Setelah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sosial keagamaan, kali ini Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK menyasar para buruh tani dan petani penggarap.

Hal ini terungkap dalam rapat persiapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 30 ribu buruh tani dan petani penggarap, yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Dinas Pertanian dan Peternakan serta BPJAMSOSTEK Manado, pada Senin (7/9).

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan bentuk kepedulian Gubernur terhadap petani se-Sulut. Harus diakui sektor pertanian menjadi ujung tombak perekonomian. Pertanian mampu tumbuh positif di tengah masa pandemi sekarang,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Novly Wowiling, saat dihubungi METRO, Selasa (8/9) siang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Hendrayanto mengungkapkan bahwa dalam program ini, ada sebanyak 30 ribu buruh tani dan petani penggarap yang akan dilindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (Jkm).

Dijelaskan Hendrayanto, santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja atau peserta. Manfaat lain yang diterima peserta berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.

“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, akan memperoleh pendampingan, mulai dari masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja,” ungkap Hendrayanto.

Di program JKM, menurut Hendrayanto manfaat yang diperoleh peserta yaitu berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.

“Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta,” kata Hendrayanto.(71)

Pos terkait