METRO- Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”. Dalam webinar ini juga diluncurkan logo JKK RTW sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.
Melalui webinar ini, diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas. Selain itu, juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran kesehatan dan keselamatan kerja), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif berharap agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.
“Kiranya para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas,” ujar Khrisna.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan bahwa pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara.
“BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya charity based approach menjadi human right based approach melalui jaminan sosial, khususnya program jaminan kecelakaan kerja return to work,” kata Agus.
Menurutnya, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. “Melalui program ini perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,” ungkap Agus.
Ia mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan. “Oleh karenanya penting bagi kita semua untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas,” jelas Agus.
Juru Bicara Kepresidenan Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.
“Penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” tukas Angkie.(*)






