KORANMETRO.COM- Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mewajibkan salah satu universitas di Kota Manado, membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Tunggakan iuran tersebut wajib dilunasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 15 Desember 2025.
Keputusan ini disampaikan hakim dalam sidang yang digelar di PN Manado, pada Kamis (23/012025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Sunardy Syahid, mengungkapkan bahwa universitas tersebut memiliki tunggakan iuran sebesar Rp 43.683.494, yang terakumulasi sejak bulan November 2019 sampai Desember 2024.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pihak universitas, namun mereka tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran,” ujar Sunardy.
Karena pihak universitas tidak memenuhi kewajibannya, maka kata Sunardy, pihaknya menguasakan ke Kejati Sulut untuk melakukan penagihan.
“Kolaborasi yang baik dengan Kejati terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran menjadi solusi yang cukup efektif,” ungkap Sunardy.
Menurut dia, setelah melalui 4 kali persidangan di PN Manado dan juga mediasi bersama dengan rektor, pihak universitas setuju untuk melunasi tunggakan sebelum jatuh tempo di akhir tahun ini.
“Kami mengharapkan dengan adanya gugatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terpenuhi,” kata Sunardy.(ian)
Komentar