METRO, Airmadidi- Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah dan mencegah praktik korupsi di bidang pajak, Pemkab Minahasa Utara melalui Badan Keuangan mulai memasang alat perekam pajak di 30 lokasi usaha objek pajak.
Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, Badan Keuangan Minut, Meiske Pantouw SE, ME, mengungkapkan monitoring, evaluasi implementasi alat perekam pajak tersebut sudah dilakukan sejak November lalu. Hanya saja alat ini baru bulai dipasang di Minut sejak pekan lalu, karena tim juga harus memasang di kabupaten/kota lain. “Ini merupakan arahan dan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan korupsi di bidang perpajakan. Di Sulut baru ada lima kabupaten/kota yang merupakan proyek percontohan yaitu Manado, Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara,” ungkap Pantouw.
Lanjut Kabid untuk Minut baru disediakan 30 alat perekam pajak dan sementara dipasang di beberapa usaha objek pajak seperti restoran, rumah makan dan hotel. “Tahap awal 30 alat perekam pajak akan dipasang.
Kita upayakan akhir 2020 semua alat perekam itu dapat dipasang. Tetapi kalau belum selesai pada akhir tahun karena rumah makan, restoran dan hotel tutup dalam rangka hari raya, maka akan dilanjutkan pemasangannya awal tahun 2021 ini,” ungkap Pantouw.
Kabid menjelaskan alat rekam pajak itu berfungsi agar semua transaksi dari rumah makan,resto dan hotel dapat direkam dan diukur karena semua transaksi langsung dicatat. Jadi ini akan meminimalisir penggelapan pajak dan memaksimalkan pemasukan dari pajak,” jelasnya.
Lanjutnya selain itu karena sudah merupakan sistem, maka lebih mempermudah Pemkab Minut dalam memonitor dengan melihat transaksi yang ada.
Bahkan diketahui terkait hal ini November lalu Pemkab Minut juga telah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama dengan pihak Bank Sulutgo yang ikut disaksikan perwakilan KPK.(23)