METRO, Tomohon- Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik dibawa komando Bripka Yanny Watung, mengamankan lelaki YR alias Yan (50), warga Kinilow Lingkungan 5, Kecamatan Tomohon Utara. Dia diduga membuat keributan di muka umum dengan menggunakan sebilah parang miliknya pada (01/01/2021) sekitar pukul 01.30 dinihari.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH saat di konfirmasi melalui Katim Totosik menjelaskan bahwa, pelaku Yan tersebut saat di tanggkap sudah dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di kelurahan Kinilow dengan mengunakan senjata tajam jenis parang.
“Pelaku diketahui sudah dalam keadaan mabuk minuman beralkohol yang kemudian pelaku membuat keributan dengan senjata tajam jenis parang di Rumah dari keluarga Masengi-Wangkay. Kemudian melanjutkan membuat keributan sambil membawa parang di jalan raya Kinilow, kami tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku,” kata katim di dampingi personil lainnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis parang telah diamankan oleh Tim URC Totosik ke Mapolsek Tomohon Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (05)