METRO, Lolak- Guna menindaklanjuti sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pihak Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut akhirnya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Bolmong, Rabu (10/02) kemarin.
Kedatangan rombongan Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, DPRD Provinsi Sulut di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dipimpin Ketua Komisi Vonny Paat bersama lima anggota lainnya, diterima Asisten I Pemerintahan Administrasi Daerah, Decker Rompas, Asisten II Perekonomian Pembangunan dan Kesra Zainuddin Paputungn, Asisten III Administrasi Umum Ashari Sugeha, di ruangan Asisten II Pemkab Bolmong juga dihadiri, Sekretaris DPRD Bolmong, Drs Hi Yahya Fasa dan Kepala Dinas PMD Ahmad Yani Mamonto SH.
Sebagaimana amanatan harian ini, Asisten I Pemkab Bolmong, Decker Rompas, menyampaikan ucapan selamat atas kedatangan Komisi I DPRD Sulut dalam rangka koordinasi terkait Ranperda yang diajukan kabupaten/kota ke Pemprov Sulut. “Kunker Komisi I DPRD Sulut, membahas berapa Ranperda yang belum disetujui oleh Pemprov, yang kemudian nanti akan dikoordinasikan bersama DPRD Sulut,” terang Rompas.
Ketua Komisi I DPRD Sulut, Vonny Paat, mengatakan, kunker mereka di Bolmong, dalam rangka konsultasi terkait Ranperda di kabupaten/kota. “Kabupaten Bolmong merupakan daerah ke 6 yang kami kunjungi,” kata Paat.
Dikatakannya, koordinasi ini juga termasuk bagaimana proses pembahasan rancangan daerah yang di kabupaten dan kota, kemudian akan ditindaklanjuti biro hukum untuk dievaluasi. “Intinya, proses pengajuan Ranperda dari Pemerintah Bolmong ke Pemerintah Sulut dalam hal ini Biro Hukum, bahwa pada tahun 2020 ada 11 Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bolmong dan ada 7 Perda dan 1 peraturan DPRD itu semua sudah difasilitasi dan dievaluasi,” tutur Paat.
Perlu diketahui juga, kata Paat, ada satu Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bolmong tentang peraturan minuman beralkohol sejak tahun 2015, hingga saat ini belum ada hasil evaluasi dan akan difasilitasi dengan Biro Hukum. “Ini juga kami nantinya akan memfasilitasi dalam hal ini, untuk komunikasikan dengan Biro Hukum, karena sampai saat ini kenapa belum ada evaluasi, begitu juga apa kendala-kendalanya. Harusnya pihak Biro Hukum Pemprov memberikan penjelasan kenapa belum selesai dievaluasi dan difasilitasi,” ujarnya.
Dia juga menegaskan peraturan Kemendagri nomor 120 tahun 2018, bahwa peraturan daerah itu wajib hukumnya dievaluasi dan difasilitasi oleh Pemprov dalam hal ini gubernur melalui Biro Hukum. “Mestinya jika ada kendala, harus dicari solusinya. Jangan didiamkan,”imbuhnya.(tr-01)