METRO, Boroko- Kepala Organisasi Perangkat Derah (OPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali diingatkan untuk tetap melakukan pembinaan internal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melalukan pelangharan disiplin. Pasalnya, selama ini semua persoalan pelangaran disiplin ASN langsung didelegasikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut.
Kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani SSTP, menjelaskan bahwa pada dasarnya yang bertanggungjawab atas ASN di masing-masing OPD itu adalah pimpinan instasi itu sendiri. Sehingga Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, hingga Camat adalah orang pertama yang bertangungjawab atas jajaranya melakukan pelanggaran disiplin. “Jadi tidak serta-merta ditangani oleh Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara atau TP2D-ASN),” terangnya.
Lebih lanjut mantan Kabag Humas Pemkab Bolmut ini menjelaskan bahwa pihaknya melalui TP2D ASN Bolmut saat ini sedang menangani belasan kasus pelanggaran disiplin yang masuk kategori ringan, sedang dan pelanggaran berat. Perkara tersebut diajukan kepada.TP2D ASN dalam rangka menentukan tingkat pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010.
Untuk klasifikasi pelanggaran, lanjut Khristanto sesuai PP 53 ada 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipatuhi oleh setiap ASN. Pasal 3 dan pasal 4 mengatur kewajiban dan larangan, sementara pada pasal 7 menegaskan soal hukuman yang akan diterima oleh ASN. “Jika sudah ada keputusan dari TP2D ASN akan direkomendasikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti melalui surat keputusan. “Sanksi yang akan dikeluarkan termasuk pemecatan dari kapasitanya sebagai ASN,” pungkasnya.(60)






