Deadline 10 Maret, Tak Kembalikan Kendis akan Dipidanakan

Apel kendaraan dinas, Jumat (05/03/2021).

 

 

 

METRO, Airmadidi – Apel kendaraan dinas (Kendis) Pemkab Minahasa Utara Jumat (05/03/2021) dilanjutkan. Pemkab Minut memberi batas waktu 10 Maret 2021 nanti semua kendaraan dinas di luar tangan pegawai tersebut sudah harus dikembalikan.

“Kita deadline sampai 10 Maret 2021. Kalau tidak dikembalikan berarti ada unsur penggelapan atau menghilangkan yang jelas merupakan tindak pidana,” tegas Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.

Lanjutnya untuk tindak pidana tentunya harus dibawa ke rana hukum seperti yang ditegaskan Bupati Minut Joune Ganda dalam apel kendaraan dinas. Ditambahkannya juga Jumat (hari ini, red) akan dilanjutkan apel kendaraan dinas.

Hal yang sama juga diungkapkan Kaban Keuangan Petrus D Macarau SE kemarin. “Besok (hari ini, red) apel kendaran dinas akan dilanjutkan. Ini merupkan bagian dari penataan aset yang merupakan program prioritas Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung,” pungkas Macarau.

Diberitakan sebelumnya Kaban mengungkapkan sesuai data jumlah keseluruhan kendaraan dinas Pemkab Minut sebanyak 1127 yang terdiri dari kendaraan roda 4 sebanyak 313 unit dan kendaraan roda 2 sebanyak 814 unit.

Lanjutnya dari penelusuran terakhirnya ternyata kendis yang dikuasai bukan pegawai bukan hanya 54 kendaraan yang di luar. “Memang sebelumnya hanya 54 kendaraan dinas, tetapi setelah didata dan ditelusuri lagi ternyata ada 81 kendaraan dinas di luar tangan pegawai. Dari 81 kendaraan itu 36 unit masih di luar belum ditarik, karena memang dalam keadaan rusak. Kendis yang sudah ditarik berjumlah 45 unit. Sebanyak 24 unit ada di parkiran, 15 unit sudah dikembalikan ke SKPD sesuai STNK dan enam unit sedang digunakan di Badan Keuangan,” papar Macarau.

Macarau berharap kendaraan dinas itu segera dikembalikan ke Pemkab Minut untuk ditata dan digunakan dalam pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam apel kendis tersebut, Bupati Ganda menegaskan kalau kendaraan tidak dikembalikan maka akan dibawah ke ranah hukum. “Kalau tidak dikembalikan laporkan saja ke polisi. Ini bukan dorang pe kendaraan. Ini kendaraan dinas milik pemerintah untuk digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.(RAE)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan