METRO, Boroko- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mengaktifkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Hal ini menyusul adanya anggota Korpri belakangan ini yang berhadapan dengan masalah hukum, namun tidak ada pendampingan.
“Korpri merupakan organsiasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari tugas tugas kedinasan. Sehingga untuk menjamin persamaan kedudukan dalam hukum, diperlukan upaya untuk menegakan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan hukum. Sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anggota Korpri maka dibentuklah LKBH dengan melibatkan advokat yang diperbantukan di LKBH Korpri yakni Dr Ramdhan Kasim SH MH dan Safrizal Walahe SH MH,” ujar Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, Rabu (17/03) kemarin.
Menurutnya, LKBH Korpri di Kabupaten Bolmut sebenarnya telah dibentuk sejak tahun 2011, karena lembaga ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum bagi seluruh anggota Korpri yang berdasarkan asas keadilan, asas persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban dihadapan hukum, asas praduga tak bersalah dan asas transparan. Namun, sempat dububarkan menyusul dihapusnya Bagian Sekretariat Korpri di Pemkab Bolmut.
Berdasarkan tujuan tersebut, maka LKHB Korpri pemerintah daerah memerlukan ahli hukum dalam memenuhi tujuaan tersebut. “Sehingga pada hari ini pemerintah daerah melalui Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bolmut melakukan pendatanganan perjanjian kerjasama dengan advokat dan konsultan hukum. Advokat ini nantinya diperbantukan pada LKBH Korpri daerah kabupaten Bolmut, dan Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak,” jelas Bupati.(60)