Langgar Aturan Penyaluran BLT Kumtua Terancam Sanksi

Kadis PMD Mitra Drs Arnold Mokosolang menyerahkan BLT DD secara simbolis.(ist)

 

METRO, Ratahan – Pemerintah Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), secara resmi mulai menyalurkan bantuan Langsung Tunai atau BLT yang bersumber dari anggaran dana desa kepada keluarga penerima manfaat. Konsekuensi berupa sanksi baik administrasi maupun hukum ikut menyertai jika penyalurannya melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Drs Arnold Mokosolang mengatakan, salah satu syarat yang wajib dipenuhi yakni Keluarga Penerima Manfaat atau KPM diputuskan lewat Musyawarah Desa (Musdes) dan yang bersangkutan berdomisili di desa tersebut, tidak termasuk penerima PKH, BST, Kartu Sembako, dan program bantuan lainnya.

“Artinya bukan seenaknya pemerintah desa untuk menentukan siapa yang akan menerima. Harus diputuskan lewat musdes dan wajib memperhatikan kriterianya,” tandas Mokosolang usai menyerahkan secara simbolis BLT DD di Ratahan, Jumat (19/03/2021).
Kesalahan prosedur dalam penyaluran bantuan ini, diakui Mokosolang, bisa berdampak hukum bagi Pemdes. Masyarakat penerima juga diminta melapor jika jumlah yang diterima tidak sesuai alias ada pemotongan. “Hukum tua bisa saja diproses hukum atau dinonaktifkan. Ini perlu kita awasi bersama, dan keluarga penerima agar memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk hura-hura,” tegas Mokosolang.

BLT DD tahun 2021 sendiri, diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa tahun 2021. Mokosolang menjelaskan, berkaitan dengan pemulihan ekonomi, BLT DD termasuk dalam poin jaringan pengaman sosial, sehingga Pemerintah Desa berkewajiban menganggarkan BLT DD. “Selama 12 bulan, masing-masing penerima akan menerima Rp300 per bulan,” tandas Mokosolang sembari menambahkan, total BLT DD Mitra tahun 2021 kurang lebih Rp10 Milyar yang nantinya menyasar 2.832 Keluarga Penerima Manfaat.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan