Pemkab Bolsel Lindungi 1.600 Orang Tenaga Non ASN

METRO, Manado- Kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja terus ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Setelah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 6.000 petani dan 1.500 pelaku usaha perikanan, kali ini Pemkab Bolsel memberikan perlindungan dalam program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Total ada sebanyak 1.600 orang tenaga non ASN yang dilindungi. Anggaran yang kami siapkan kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, saat ditemui awak media usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Swissbell Hotel Manado, Rabu (24/3) siang.

Dijelaskan Kamaru, selain kedua program tersebut, pihaknya berencana melakukan inovasi program ASN peduli. Dalam program ini, setiap ASN di lingkungan Pemkab Bolsel berkomitmen untuk menanggung iuran satu orang pekerja rentan. “Mekanismenya sedang kami pelajari dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Bupati.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Hendrayanto mengungkapkan bahwa santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja atau peserta.

“Manfaat lain yang diterima peserta berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta,” jelasnya.

“Jika pekerja mengalami resiko kematian, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Sementara jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris menerima santunan sebesar 48 kali gaji upah yang dilaporkan,” imbuh Hendrayanto.

Sementara di program jaminan, menurut Hendrayanto manfaat yang diperoleh peserta yaitu berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta.

“Perlindungan kepada pekerja merupakan sebuah kewajiban. Perlindungan ini bersifat wajib karena BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik,” tukas Hendrayanto.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan