METRO, Manado- Seorang oknum pengusaha hasil bumi berinisial ET, telah diserahkan oleh Penyidik Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melalui Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sulawesi Utara, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, pada Rabu (24/3).
Dijelaskan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka ET diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan modus operandi tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi Tahun 2015 dan 2016.
“Penyidik berhasil mengungkap bahwa tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp 7.388.271.800 yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujar Joga, dalam rilis tertulis yang diterima METRO.
Joga menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun. “Dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.
Keberhasilan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini, menurut Joga merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum pada Kanwil DJP Suluttenggomalut, Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulut,” ungkapnya.
Joga mengingatkan, kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak di Sulawesi Utara agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, yaitu memotong, memungut, menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. “Serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan melaporkannya secara online melalui e-filing atau e-SPT,” pungkasnya.(71)