METRO, Bitung- Kejahatan seksual ayah kandung terhadap anaknya kembali terjadi di Bitung. TT alias Tommy harus berurusan dengan hukum karena aksi biadab tersebut. Pria 41 tahun ini tega menggauli anak sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow membenarkan perihal ini. Dikonfirmasi Selasa (06/04) kemarin ia menyebut Tommy sebagai pelaku sudah diamankan.
“Pelaku ditangkap Hari Senin dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dia juga sudah langsung ditahan,” katanya.
Tommy lanjut Frelly, bakal dihukum penjara selama kurang lebih 15 tahun. Perbuatannya terhadap korban, sebut saja Anyelir, dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 2 Perppu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tapi putusan akhirnya di tangan hakim. Yang jelas perbuatan pelaku yang tiga kali mencabuli anaknya patut dijatuhi hukuman setimpal,” tukas mantan Kapolsek Aertembaga itu.
Aksi biadab Tommy terbongkar setelah Anyelir mengadu ke ibunya. Gadis malang itu mengaku telah digauli ayahnya hingga beberapa kali. Anyelir dipaksa melayani nafsu birahi Tommy di rumah mereka di salah satu kelurahan di Kecamatan Madidir. Sayangnya, kapan waktu pasti peristiwa itu tidak disebutkan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak hanya membujuk korban begitu saja. Dia melakukan pemaksaan serta pengancaman supaya korban menuruti kemauannya. Alhasil, Anyelir yang tak kuasa melawan harus pasrah melayani pria bejat dimaksud.
Tommy sendiri di hadapan polisi tak bisa mengelak. Saat diinterogasi dia mengakui telah merenggut mahkota anaknya. Karena itu, dia pun harus pasrah menghadapi hukuman yang menantinya.
“Saya mengakui kesalahan saya,” ucapnya kepada petugas.(69)






