Perpanjangan SIM Secara Online di Minahasa Mulai Diterapkan

METRO, Tondano- Setelah dilakukan Launching di Mabes Polri, Selasa (13/4) kemarin, maka proses pepanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online di Minahasa mulai diterapkan.

“Perpanjangan SIM secara online di Minahasa juga akan mulai diterapkan setelah dilakukan Launching oleh Mabes Polri melalui aplikasi Sinar atau SIM Nasional Presisi,” kata Kapolres Minahasa AKBP Henzkly Moningkey SIK kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Bahkan menurutnya jika perpanjangan SIM secara online di Minahasa juga akan mempermudah masyarakat. Karena bisa melakukannya dengan cara menggunakan aplikasi yang didownload melalui Play Store di setiap Android.

Sementara Kasat Lantas AKP Yulfa Irawati SIK menjelaskan jika dalam layananan SIM secara online di Minahasa maupun dimana saja hanya berlaku untuk jenis A bagi pengemudi mobil dan C pengendara motor.

“Ini hanya sebatas perpanjangan, bukan pengurusan atau pengajuan SIM baru,” jelas Irawati.

Dijelaskannya pula bahwa mekanisme pengurusan perpanjangan SIM secara online yakni ada proses verifikasi data dari petugas. Sehingga bukan langsung diterbitkan ketika telah mengajukan di aplikasi.

Seperti halnya verfikasi data pada SIM lama maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika ada kejanggalan maka akan langsung ditolak setelah diverifikasi oleh petugas. Namun jika petugas menyatakan bisa dilanjutkan, makan ada tes tertulis kembali secara virtual.

“Bukan dalam arti pengurusan secara online lantas tidak ada tes, tetap ada dengan cara virtual. Soal verfikasi data perlu, jangan ketika nomor SIM dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tidak teregistrasi dalam data sebelumnya,” tambahnya.

Karena menurutnya, data NIK dan nomor SIM akan ketahuan kalau sudah terdaftar atau belum di data registrasi Polri jika pernah membuat SIM. Sehingga jika ada data palsu, sistem akan membatalkan secara otomatis.(38)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan