METRO, Boroko- Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri diatur pada PP Nomor 24 Tahun 2020.
Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Kabupaten Bolmut Sirajudin Lasena, SE MEcDev, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah telah menganggarkan THR dalam APBD 2021. Namun soal pecairannya pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI.
“Biasanya pembayaran THR pada H-10 Lebaran, semoga lebaran tahun ini kebijakan tersebut juga di keluarkan oleh pemerintah pusat. Rencana pencairan THR ini diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Proses pencairannya tinggal menunggu aturan yang saat ini sedang diupayakan oleh pihak Kementerian Keuangan,” kata Lasena.(60)
Komentar