THR Pegawai Pusat di Sulut Dibayarkan, Gaji 13 Cair Juni

METRO, Manado- Pemerintah sudah mulai melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ketiga belas tahun 2021, kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Selain bagi aparatur negara, tunjangan THR keagamaan bagi pegawai non ASN juga mulai disalurkan.

“Untuk Sulawesi Utara, THR dibayarkan mulai tanggal 29 April dan gaji 13 di bulan Juni 2021,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ratih Hapsari Kusumawardani, saat menyampaikan keterangan pers tentang pembayaran THR, pada Senin (3/5) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Ratih, THR dan gaji 13 dibayarkan kepada sekitar tiga puluh tujuh ribuan pegawai pusat yang terdiri dari ASN, anggota TNI dan Polri dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada 339 satuan kerja kementerian di Provinsi Sulawesi Utara.

“Khusus ASN pemerintah daerah, proses pencairan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Tapi aturannya tetap sama,” ungkapnya.

Dari data DJPb Sulut, diketahui bahwa hingga Minggu (2/5) kemarin, total pembayaran THR telah mencapai Rp 55,95 miliar bagi 12.834 penerima, atau 66 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Agar proses pembayaran ini dapat dilakukan tepat waktu, kami harapkan agar satuan kerja di kementerian ataupun lembaga di Sulut yang belum menyampaikan, agar dapat dengan cepat dan tepat mengajukan surat perintah membayar (SPM, red) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN, red),” jelas Ratih.

Menurutnya, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja dilakukan dengan mengajukan SPM THR ke KPPN, mulai tanggal 28 April 2021, sehingga pembayaran dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Sedangkan untuk pembayaran gaji 13, pengajuan dapat dilakukan oleh satuan kerja mulai akhir Juni 2021, agar dapat dibayarkan pada awal Juli,” katanya.

Pembayaran THR dan gaji 13, menurut Ratih dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima dan proses pembayarannya tidak dipungut biaya sama sekali.

“Kebijakan pembayaran THR dan gaji 13 ini diharapkan menjadi salah satu stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Ratih.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan