METRO, Manado- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Setelah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi, kini giliran Kementerian Koordinator Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi inpres.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres,” ungkap Anggoro.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Mintje Wattu mengungkapkan, dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan pemerintah daerah terhadap Inpres ini sangat positif.
“Pemprov Sulut sangat peduli dengan perlindungan pekerja. Selain itu, dukungan Kejaksaan Tinggi Sulut sebagai pengawas langsung juga sangat tinggi,” kata Mintje.
“Semoga dengan adanya inpres ini, cita-cita kita untuk universal coverage tenaga kerja di daerah ini segera tercapai,” imbuhnya.(71)