METRO, Kotamobagu- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor di hari pertama pasca libur Idul Fitri 2021. Senin (27/05) hari ini seluruh ASN wajib masuk kantor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada para ASN sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama. “Bila ada ASN yang menambah libur sesudah Lebaran tahun 2021 ini, maka bersangkutan akan kita tindak sesuai sanksi itu juga sudah ada diketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegas.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Lebaran 2021, hanya satu hari yakni 12 Mei 2021.
Dengan kata lain, setelah Lebaran, maka seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), harus ngantor lagi seperti biasa mulai Senin, 17 Mei 2021.
Penetapan cuti bersama Lebaran 2021 didasarkan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan-RB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Cuti bersama Lebaran 2021 semula ditetapkan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Namun pemerintah kemudian merevisi keputusan tersebut, dan mengurangi menjadi hanya satu hari cuti bersama, yakni12 Mei 2021.
Pengurangan masa libur cuti bersama ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka Covid-19. Sebab dari pengalaman sebelumnya, angka kasus melonjak setelah libur panjang.
Bila ASN nekat menambah libur Lebaran, maka siap-siap menerima sanksi tegas dari atasan.(62)