Pemkab Minut dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Perlindungan Bagi Pekerja Jakon

>> Kepala BPJAMSOSTEK Manado Mintje Wattu (kedua kiri) dan Bupati Minut Joune Ganda (kedua kanan).
>> Kepala BPJAMSOSTEK Manado Mintje Wattu (kedua kiri) dan Bupati Minut Joune Ganda (kedua kanan).

METRO, Manado- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Manado dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menargetkan pekerja di sektor jasa konstruksi (Jakon) terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini sejalan dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara untuk meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastuktur/konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD maupun swasta.

Bacaan Lainnya

“Komitmen luar biasa dari Pak Bupati dalam perlindungan pekerja di Minut. Bupati setuju dalam perlindungan pekerja rentan dengan dana APBD. Surat edaran untuk sektor jakon akan segera diterbitkan dan team kepatuhan pelaksana inpres juga segera dibentuk,” ujar Kepala BPJSTK Manado, Mintje Wattu, Senin (24/5).

Hal ini, menurut Mintje sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh kegiatan jasa konstruksi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan. Perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja sangat penting, apalagi pekerja jasa konstruksi yang sangat rentan,” pungkas Mintje.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan