Bapemperda Ajukan Dua Ranperda Inisiatif Untuk Dibahas

Fransiskus Silangen.
Fransiskus Silangen.

METRO, Manado- DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna internal, terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif atau usung prakarsa DPRD, yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dan tentang Pengendalian Sampah Plastik, Senin (24/5/2021) siang.

Sebagaimana yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Glady N Kawatu, bahwa telah masuk surat dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Nomor 23/Bapemperda/5/DPRD/2021, bahwa Bapemperdan bersama Tim Ahli telah selesai menyusun draft dan naskah akademik terhadap dua Ranperda ini.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya Pimpinan DPRD berkenan melanjuti ke tahapan selanjutnya,” baca Kawatu.

Merespon surat dari Bapemperda yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen mengatakan dua Ranperda inisiatif tersebut telah melalui pengkajian dalam rangka perharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda propinsi.

“Dan Bapemperda telah menyampaikan hasil kajian Ranperda kepada Pimpinan DPRD Propinsi untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” kata dia.

Adapun hasil kajian terhadap dua ranperda usul prakarsa DPRD masing-masing, juga dibeber oleh Silangen. Yang pertama adalah Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

“Dari segi hukum atau regulasi, pemerintah Indonesia sudah membuat terobosan dengan mengeluarkan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Berdasarkan ketentuan pasal 91 UU no 8/2016, pemerintah daerah yang merupakan salah satu pihak yang berkewajiban menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan,” terangnya.

Yang kedua adalah Ranperda Pengendalian Sampah Plastik. Dimana pengelolahan sampah merupakan kewajiban dari pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah dalam beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23.

“Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistimatis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah plastik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Berdasarkan uu nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, kewenangan ada pada Pemerintah Kota, Pemprop memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota,” tandasnya.

“Dan dua ranperda ini sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan tahapannya sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 tahun 2015,” tukas Silangen.

Sebelumnya, Wakil ketua Bapemperda, Melky J Pangemanan membacakan pengajuang dua Ranperda ini. Dalam rapat paripurna tersebut, lima fraksi yang ada di DPRD, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Nyiur Melambai sepakat dua Ranperda ini dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni pembahasan.(37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan