DPRD Minut Sahkan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2022 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

 

METRO, Airmadidi – Setelah melalui proses panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 dan Raperda kawasan tanpa rokok dalam rapat paripurna, Selasa (18/07/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri dihadiri Bupati Joune J.E Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung secara virtual. Paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris DPRD Jossy Kawengian, serta pejabat eselon II dan III jajaran Pemkab Minahasa Utara

Seluruh fraksi menerima Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022 dan Ranperda kawasan bebesa rokok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan. Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar yang banyak memberikan catatan kritis kepada pemerintah menyakut kinerja dan pengelolaan keuangan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pemandangan fraksinya, Fraksi Demokrat meminta OPD yang memiliki catatan dari BPK untuk melakukan pembenahan dalam administrasi keuangan untuk menghindari penyimpangan penggunaan anggaran.

“Ada beberapa OPD yang mendapatkan catatan dari BPK, seperti Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan beberapa OPD, kedepannya perlu melakukan pembenahan dalam pengelolaan administrasi keuangan. Kami juga memberikan apreseasi kepada Dinas Kesehatan dan Sekretariat DPRD yang tidak ada catatan satupun dari BPK meski anggaran yang dikelola dua instansi ini tergolong besar,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat Stendy Rondonuwu.

Sementara Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri dari Fraksi Golkar mengingatkan OPD untuk berinovasi untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Serta mengingatkan pemerintah kabupaten untuk melaksanakan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) yang anggarannya telah ditata dalam APBD induk 2023.

“Pemerintah harus lebih mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Begitu juga Pilhut tahun 2023 di sejumlah desa yang saat ini hanya dijabat Plt. Hukum tua harus dilaksanakan karena telah ditata oleh eksekutid dan legislatif dalam APBD,” tutur Mantiri.

Bupati Minut Joune J.E Ganda dalam sambutannya menyampaikan apreseasi kepada DPRD Minahasa Utara dan OPD yang telah bekerja maksimal dalam menghasilkan dua Ranperda sehingga bisa diparipurnakan. Lanjut Ganda, catatan dari sejumlah fraksi akan menjadi masukkan penting bagi pemerintah untuk ditindak lanjuti demi kemajuan daerah.

“Saya menyampaikan apreseasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah bekerja maksimal dalam melakukan pembahasan hingga saat ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda tentang kawasan bebas asap rokok yang telah disahkan, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Minahasa Utara terutama  lingkungan yang bersih, sehat tanpa asap rokok,” sebut Bupati JG.(RAR)

Komentar