METRO, Sangihe- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (24/05) kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Pertokoan dan Perusahaan di Sangihe. Dari pantauan harian ini, sidak yang dilakukan menyisir sejumlah pertokoan dan perusahaan seperti PT PLN Persero Tenaga Diesel yang ada di Soataloara, Toko Paragon, Toko Megaria, Toko Nangka, Kurir Ninja Express, Pertamina Tahuna, serta Perusahaan pengelola ikan di Dagho.
Dalam Sidak tersebut baik Anggota Dewan dan pihak Disnaker langsung berdialog dengan para karyawan dan perwakilan pihak perusaan serta pihak pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sangihe Drs Dokta Pangandaheng, kepada wartawan menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak ini sekaligus memonitoring dan mengevaluasi tentang kepatuhan terhadap hak-hak pekerja.
“Dalam mewujudkan hak-hak pekerja sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pemberi kerja itu wajib memberikan perlindungan kepada pekerja, terlebih dari aspek pekerjaan yang beresiko, misalnya kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Sangihe Max Pangimangen mengatakan, DPRD Sangihe lebih khusus Komisi II, sebagai lembaga representatif pemerintah yang ada di daerah, berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap para pelaku kegiatan usaha di Kabupaten Sangihe.
“Kami menekankan kepesertaan mereka (pengusaha) di dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu wajib hukumnya pengusaha harus mengikuti jaminan sosial tenaga kerja, berupa jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada parapekerja,” ujar Pangimanen.
Lanjut dikatakan Pangimangen, hal ini wajib hukumnya diawasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker maupun DPRD Komisi II. “Tadinya kami mendapati ada beberapa catatan strategis dan penting
yang perlu kami akan kembangkan nanti, serta diminta kepada stakeholder yang ada untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.(km-01)