METRO, Manado- Lelaki berinisial RS alias Randi (22), Warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Tikala, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada pihak yang berwajib.
Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Cristhovel Liwutang (16), Warga Kelurahan Perkamil, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (26/05) kemarin sekitar pukul 05.15 WITA di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, tepatnya di pangkalan ojek jalan Manguni 18.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada Rabu (26/05) sekitar pukul 01:05 Wita, bertempat di Jalan Manguni Raya Nomor 1, Kelurahan Malendeng, Kecamata Tikala, tepatnya di perempatan Indomaret depan Mesjid Nurul Taqwa, awalnya korban bersama dengan rekannya berboncengan hendak membeli rokok di warung depan mesjid.
Kemudian di kompleks warung tersebut ada pelaku bersama dengan tiga temannya sedang nongkrong sambil menggelar pesta minuman keras (Miras). Kemudian pelaku melihat korban langsung mendekat dan berkata kepada.
“Ngana talalu pandang enteng pa kita noh,”. Tanpa banyak tanya pelaku yang sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras ini langsung menganiaya korban secara membabi buta.
Melihat korban sudah tak daya, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasih kejadian. Sementara korban mengalami luka gores di tangan kanan, luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, serta luka di dagu sebelah kiri, melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/102/ V/2021/SEK TIKALA/RESTA MDO, Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado di bawah pimpinan Katim Aiptu Karimudin berkolaborasi dengan anggota Polsek Tikala, langsung bergerak untuk mencari pengumpulan bahan keterangan (Ppulbaket) di seputran tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengetahui identitas dan keberadaannya, Tim kemudian ke rumah pelaku. Tetapi pelaku tersebut tidak berada di rumahnya.
Nah, saat Tim melakukan Patroli, di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, tepatnya di pangkalan ojek jalan Manguni 18, Tim melihat pelaku sedang duduk santai bersama dengan tiga temannya. Tidak mau buruannya lolos, Tim langsung memutar balik kendaraan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.(33)