METRO, Manado- Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Pahlevi Barnawi Syarif menyerahkan santunan kepada ahli waris dari Salim Padjunge (48), korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Simpang Ringroad, Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Minahasa, pada Kamis (17/6), pekan lalu.
Dari informasi yang diperoleh METRO, diketahui bahwa Salim Padjunge yang mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder DB 5067 MK, terlibat tabrakan maut dengan mobil Fortuner DB 1686 AM. Tabrakan ini mengakibatkan Salim meninggal dunia.
“Jasa Raharja menyerahkan santunan kurang dari 1 kali 24 jam dari kejadian, melalui transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp 50 juta,” ujar Pahlevi usai menyerahkan santunan, Senin (21/6) siang.
Dijelaskan Pahlevi, penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerja sama dan koordinasi dengan pihak Polisi Militer Daerah Militer XIII/Merdeka dan Satuan Lalu Lintas Polres Manado.
“Dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 kali 24 jam,” katanya.
Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor agara selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tukas Pahlevi.
Turut hadir dalam penyerahan santunan ini, Komandan Denpom Merdeka XIII/I, Letnan Kolonel CPM Suharno, SH, Letkol Masgen Abas selaku Wadan Denma, dan Kasat Lantas Polres Manado Kompol, Benyamin Noldi.(71)