METRO, Airmadidi- Peredaran sebanyak 47 karton rokok diduga bercukai palsu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara pekan lalu.
Dalam press release yang digelar di Polres Minahasa Utara, Sabtu (03/08), Wakapolres Minahasa Utara Kompol Hans Karia Biri mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minut. “Ketika itu Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bangsaga saat melaksanakan patroli di Desa Dimembe Senin 28 Juni 2021 mencurigai sebuah mobil pick up yang muatannya melebihi kapasitas,” papar Wakapolres.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga lelaki yakni AA, HH, dan KT, rokok merk Gudang Baru yang diduga berpita cukai palsu itu dibeli dari lelaki IW alias Iwan dari Kabupaten Siduarjo, Provinsi Jawa Timur kemudian dikirim melalui jalur laut ke pelabuhan Kota Bitung.
“Selanjutnya puluhan karton rokok yang diduga berpita cukai palsu ini dibawa ke pelabuhan Kota Manado dan selanjutnya dijual di Desa Lirung, Kabupaten Talaud kepada lelaki AR alias Rahim pada 16 Juni 2021,” jelas Biri.
Kasat Narkoba Polres Minut menambahkan, bahwa sebelumnya puluhan rokok yang diduga berpita cukai palsu ini sudah sempat diamankan oleh pihak bea cukai Kabupaten Talaud pada 19 Juni 2021 lalu. Namun akhirnya lolos setelah negosiasi dengan oknum pensiunan pegawai Bea Cukai.
“Setelah negosiasi dengan oknum pensiunan pegawai bea cukai, puluhan karton rokok yang diduga berpita cukai palsu ini dibawa kembali ke pelabuhan Kota Manado dan rencananya akan dijual ke Negara Filipina melalui perairan Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur. Namun saat di perjalanan menuju perairan Likupang, 47 karton rokok tersebut dapat kami amankan,” tegas Bangsaga.
Menurut Kasat Narkoba, saat ini Polres Minut sudah mengamankan barang bukti 47 karton rokok merk Gudang Baru, satu handphone dan satu unit mobil pick up, sementara ketiga kurir menjadi tahanan wajib lapor,” pungkas Bangsaga.
Pada kesepatan itu, Kepala Bea Cukai Kota Bitung Agung Ruandar Kurnianto didampingi Kepala Bea Cukai Manado M Anshar, memberikan apresiasi kepada Polres Minahasa Utara yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Ini menandakan sinegritas antara Polres Minahasa Utara dengan pihak Bea Cukai berjalan dengan baik,” tutur Agung dan Anshar.
Diakuinya, pihak bea cukai membutuhkan Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Pokres Minut untuk ikut membantu dalam hal pengawasan. “Kami dari pihak bea cukai berharap adanya kerjasama dari APH, media, maupun masyarakat untuk membantu mengawasi adanya barang – barang ilegal seperti kasus ini,” tutur Agung. Dirinya juga mengimbau masyarakat hal seperti ini untuk segera dilaporkan kepada pihak bea cukai maupun APH.(23)