Siswa di Kotamobagu Belum Bisa Gelar PTM

Totabuan166 views

METRO, Kotamobagu- Menyusul meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di sejumlah daerah, membuat para siswa belum bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal tersebut juga berlaku untuk para siswa siswi di Kotamobagu.

Dinas Pendidikan (Disdik) belum memberikan izin pelaksanaan kegiatan PTM bagi Sekolah yang ada di Kota Kotamobagu.

Baru-baru ini Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mengeluarkan surat edaran nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulut.

Dalam poin keempat dari edaran Gubernur tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara, kegiatan belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan karena Sulut kembali masuk Zona Orange Pandemi Covid-19. Jadi pelaksanaan belajar mengajar masih dilakukan secara daring,” ujar Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala.

Rukmi juga berharap, kepada seluruh orang tua siswa agar dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi terhadap anak sekolah yang telah berusia 12-17 tahun yang saat ini sedang dilaksanakan.

Sekadar informasi, surat edaran Gubernur Sulut ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.(62)

Komentar