METRO, Manado- Lelaki SW alias Sinyo (56), Warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan II, Kecamatan Singkil, diringkus Tim Macan Polresta. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta ini, kedapatan menyimpan minuman beralkohol tanpa ijin. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (25/07) sekitar pukul 19.30 WITA di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian dimana penangkapan tersebut bermula saat Tim Macan Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada toko atau warung yang berada di wilayah Kecamatan Singkil, sering menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan informasi tersebut, dan Nomor sprint/528/VII/OPS.1.3./2021 operasi pekat Tim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Bintang Yudha Gama STrK ini langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Tim berhasil mengamankan 11 dos bir valentine, 9 botol bir valentine, 15 botol cap tikus kemasan 600 ml, serta 11 botol kasegaran, di toko milik pelaku. Selanjutnya, barang bukti bersama pemilik toko langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Aruan SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.(33)