Ngantor Dibatasi, MJP Tetap Jalankan Tugas Kedewanan

>> Melky Pangemanan.
Melky Pangemanan.

METRO, Manado- Di bulan Juli 2021, dalam rentang waktu hanya dua minggu telah terjadi peningkatan kasus baru positif Covid-19 sangat cepat di Sulut. Setiap minggu terjadi puncak kasus harian Covid-19.

Rekor tertinggi kasus harian selama pandemi Covid-19 terjadi pada Sabtu (31/07) yakni sebanyak 708 kasus.

Bacaan Lainnya

Lonjakan kasus di Sulut sangat berdampak pada aktivitas di Kantor DPRD Sulut.

Di mana, DPRD membatasi tingkat kehadiran rapat anggota dewan hanya 25 persen. Aturan itu seturut keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terkait PPKM di Sulut.

Hal ini membuat sebagian besar anggota dewan menerapakan work from home (WFH).

Salah satunya Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan. Meski menerapkan WFH, politisi PSI itu tetap menjalankan tugas kedewanannya seperti biasanya meski Covid-19 melanda.

Dia nenerima aduan dan aspirasi publik yang disampaikan via sosial media miliknya.

Dalam rapat koordinasi bersama pimpinan dan anggota dewan, dia melakukanya lewat virtual.

“Di rumah, saya juga membaca dan menelaah draf dan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yakni Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” ujarnya, Minggu (01/08).

Legislator dapil Minut-Bitung itu menyebut permasalahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih terjadi di Sulut. Masih adanya stigma negatif di masyarakat terhadap penyandang disabilitas sehingga dianggap warga kelas dua.

“Masih banyak terdapat gedung pemerintah maupun swasta belum menyiapkan fasilitas yang ramah bagi para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga masih mengalami kesulitan untuk mengakses transportasi umum,” sebutnya.

Menurut dia, pemerintah Indonesia telah menjamin kesempatan kerja kepada kelompok disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Bagi perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

“Namun fakta yang terjadi belum sesuai dengan perintah konstitusi. Masih banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang belum mengakomodir penyandang disabilitas di kantor/perusahaan untuk bekerja,” ujar MJP sapaan akrab Pengemanan.

Selain itu, MJP tetap hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang terdampak Covid-19, sejumlah paket bantuan sembako telah didistribusikan ke mereka yang membutuhkan.

Dia mengatakan, bantuan itu bentuk solidaritas dan kepedulian kepada warga yang menjalani masa isolasi mandiri.

“Saya berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak dan warga yang isoman bisa segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala,” tandasnya. (37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan