Polres Minahasa Beber Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kombi

>> Polisi memberikan keterangan dalam Konferensi Pers.
>> Polisi memberikan keterangan dalam Konferensi Pers.

METRO, Tondano- Melalui keterangan kepada Pers, Selasa (10/8) lalu, Polres Minahasa membeberkan pengungkapan kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian lelaki Michlend Lantang (39) warga Desa Kayu Besi, Kecamatan Kombi.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Susanto, dan Kasi Humas Iptu Robin Langi menjelaskan jika kejadian itu terjadi 3 Agustus 2021. Pelakunya adalah lelaki RR alias Kentung warga Desa Kayu Besi.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres kejadian berawal saat keduanya mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis captikus pada pukul 18.00 Wita di salah satu rumah teman mereka. Saat Miras, tersangka dan korban bersama dua temannya berpindah tempat ke jalan perempatan Desa Kayu Besi kemudian kembali mengkonsumsi Miras.

Dalam keadaan mabuk terjadi perselisihan karena tersangka memukul korban pada bagian wajah sebanyak dua kali. Namun, korban melakukan perlawanan.

Sekitar pukul 01.00 WITA saksi Spenser Ponggawa bersama korban dan tersangka berjalan menuju rumah masing-masing. Saat dalam perjalanan, Korban kembali dipukuli oleh tersangka. Hal itu karena tersangka mendengar korban menyampaikan tidak terima dipukulinya.

Usai dipukul, korban kemudian pulang lebih dulu guna mengambil Sajam jenis Parang. Tak lama kemudian tersangka mendengar korban berteriak di depan rumahnya sambil pegang parang.

Terangka yang terpancing emosi menuju dapur mengambil sebilah parang dan pisau badik setelah itu berjalan di depan rumah. Seketika itu antara tersanga dan korban terjadi perkelahian menggunakan Sajam.

Akibatnya korban mendapat satu tikaman dibagian punggung oleh tersangka hingga mengakibatkan kematian. Korban sempat dibawa ke RSUD Sam Ratulangi Tondano namun nyawanya tak sempat tertolong.

“Tersangka sudah mengakui perbuatanya dan saat ini sudah dalam proses penyidikan dengan dikenakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(38)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan