Dokter Reisa: Meski Tempat Ibadah Dibuka, Prokes Tak Boleh Longgar

Reisa Broto Asmoro.
Reisa Broto Asmoro.

METRO- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan, meski tempat ibadah sudah dibuka, protokol kesehatan (prokes) tak boleh longgar. Pembukaan tempat ibadah ini seiring Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2021.

Aturan tersebut terkait aturan baru kegiatan di tempat ibadah selama periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa poin yang perlu dipelajari dari aturan kegiatan ibadah selama PPKM.

Bacaan Lainnya

145 Ribu Lebih Dosis Vaksin Moderna untuk Masyarakat Sumbar Segera Didistribusikan

Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

“Tentunya, dengan jumlah jemaat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Ibadah harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Reisa, Sabtu (14/8/2021).

Kedua, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4, tetap dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di rumah.

“Meski begitu, jemaah di wilayah ini juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau 30 orang,” lanjut Reisa.(sumber: liputan6.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan