Dua Penghuni Lapas Bitung Langsung Bebas

Walikota Bitung Maurits Mantiri didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak.(ist)
Walikota Bitung Maurits Mantiri didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak.(ist)

Dapat remisi Hari Kemerdekaan bersama ratusan warga binaan

METRO, Bitung- 208 warga binaan di Lapas Kelas IIB Bitung patut bergembira. Mereka memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemberian remisi ini berlangsung Selasa (17/08) kemarin di Lapas Kelas IIB Bitung. Keputusan menyangkut remisi itu berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Walikota Bitung Maurits Mantiri berkesempatan menyerahkan remisi tersebut. Didampingi Kepala Lapas Syukron Hamdani beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, ia menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak menerima.

Dari data yang didapat, remisi atau potongan masa hukuman ini terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Untuk remisi umum I total ada 198 warga binaan yang menerima, sedangkan remisi umum II 10 warga binaan.

Remisi tersebut diberikan untuk dua kategori tindak pidana, yaitu umum maupun khusus. Ada 193 warga binaan yang terjerat tindak pidana umum yang memperoleh ‘hadiah’ itu, sedangkan tindak pidana khusus sebanyak 15 warga binaan.

“Iya betul, dan lama remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling tinggi 6 bulan,” ujar Syukron Hamdani selaku Kepala Lapas Bitung, membenarkan saat dikonfirmasi.

Syukron juga mengungkap ada dua warga binaan yang langsung bebas dengan pemberian remisi itu. Mereka bisa menghirup udara segar karena potongan hukuman yang didapat melampaui masa hukuman yang tersisa. Namun begitu, ia tak membeberkan perihal identitas mereka.

“Intinya ada 2 orang yang bebas,” tukasnya.

Sementara itu, selain menyerahkan remisi, Walikota Maurits Mantiri tak lupa memberi motivasi kepada warga binaan. Ia meminta mereka dapat mengubah perilaku agar bisa menjalani hidup dengan lebih baik.

“Baik yang dapat remisi maupun yang belum, hukuman yang dijalani harus bisa menyadarkan agar kedepan ketika bebas tidak lagi terjerat persoalan hukum. Harus berubah menjadi lebih baik demi orang-orang yang disayangi,” tuturnya.

Maurits pun menegaskan tidak akan memandang remeh warga binaan yang sudah menyelesaikan hukuman. Menurut dia, semua insan berhak mendapatkan penghormatan lepas apapun latar belakang yang dimiliki. Yang terpenting kata dia, ketika bebas mantan warga binaan harus bisa berbaur dengan warga lain dan menjalani hidup dengan baik.(69)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan