Jelang Hari Raya 2026, Bupati Joune Ganda Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi bagi ASN di Minahasa Utara

KORANMETRO.COM – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026, tangga; 9 Maret 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD, sebagai langkah memperkuat integritas aparatur menjelang perayaan hari raya.

Dalam surat edaran tersebut, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfo Minut Asriyadi Lalompoh, Selasa (10/3/2026) Bupati menegaskan bahwa momentum hari raya yang identik dengan tradisi berbagi tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah praktik gratifikasi. “Aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib teladan dengan tidak memberi maupun menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan, termasuk permintaan dana atau hadiah yang sering dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Lalompoh.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Ketentuan ini merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pemerintah daerah melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Jika terdapat gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau panti jompo dan wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati juga mengimbau pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada ASN atau penyelenggara negara. “Apabila terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tandasnya.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan