Cabuli Siswi Hingga Hamil, Pemuda Mandolang Dipolisikan

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

METRO, Manado- Kasus tindak pinda cabul,  kembali menambah catatan kriminal Polresta Manado. Kali ini lelaki RS alias Randi (20-an), warga Desa Tateli, Kecamatan Mandolang,  Kabupaten Minahasa dilaporkan mencabuli seorang siswi SMA sebut saja mekar (17) warga salah satu desa kecamatan Mandolang hingga hamil. Kasus ini dilaporkan Sabtu (21/08) lalau di Polresta Manado.

Dari informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, aksi cabul itu terjadi sejak Mei 2021 lalu di desa Tataeli Dua. Awalnya orang tua korban mulai mencurigai tingkah laku anaknya. Kepada orang tuanya, korban mengaku menjalin hubungan pacaran dengan pelaku. Pelaku ketika itu mengajak korban tempat kejadian perkara (TKP). Di rumah tersebut pelaku mulai merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya, korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku yang sudah kebelet ngeseks terus membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Korban pun menyerahkan keperawanannya direngut pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di tempat yang sama, hingga mengakibatkan siswi SMA itu hamil. Geram dengan perbuatan pelaku yang tak mau bertanggung jawab. Orang tua korban pun melaporkan kasus itu ke pihak Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” tegas Arifin.(kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan