KORANMETRO.COM- Hakim Ari Mukti Effendy SH, memvonis terdakwa JK alias Jo (18), bersalah atas kasus persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur sebut saja Mawar (14), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin (30/9/2024) malam.
Saat membacakan putusan, Hakim Ari, menyebut terdakwa Jo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ari, saat membacakan amar putusan.
Oleh karena semua unsur pasal 81 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak telah terpenuhi, maka kata Ari, majelis hakim berkeyakinan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, maka majelis hakim memperoleh suatu keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan,” paparnya.
Usai mendengarkan vonis dari ketua majelis hakim, terdakwa Jo yang mengikuti persidangan secara daring, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
Kasus ini terjadi pada tanggal 5 Januari 2024, di salah satu desa di Kecamatan Likupang Barat. Saat pengungkapan kasus di Mapolres Minahasa Utara, terungkap bahwa tersangka Jo memaksa korban untuk pergi ke rumah kosong di belakang kantor desa.
Korban dan tersangka masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela, kemudian tersangka memaksa membuka celana korban dan melakukan persetubuhan.
Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Pasalnya selain Jo, ada delapan orang lainnya yang diduga terlibat, dan saat ini sementara menjalani proses hukum. Para tersangka diduga menyetubuhi Mawar pada waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda.(ian)
Komentar