‘Mahkota’ Siswi SMP Dibobol Supir Angkot

ilustrasi.
ilustrasi.

METRO, Sangihe- Lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sangihe. Kali ini seorang bocah perempuan sebut saja Mawar (12) warga Kecamatan Tahuna Barat harus kehilangan “mahkota-nya” di usia masih belia setelah dibobol seorang pemuda JK alias Anto (21) warga Kolongan Mitung Kecamatan Tahuna Barat, pertengahan Juli 2021 lalu.

Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum harian ini menyebutkan, kejadian pencabulan anak di bawah umur ini baru diketahui oleh keluarga korban  pada akhir Agustus lalu, bertepatan perbuatan tersebut diketahui warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu saya pulang ke rumah kaget kenapa banyak kerumunan orang, ternyata ada kejadian. Saya tak sangka anak saya bernasib seperti ini. Masih kecil sudah dicabuli. Saat itu warga memergoki pelaku bersama anak saya di dalam mobil, sehingga warga langsung mengamankan pelaku di rumah kepala lingkungan. Setelah itu pada Rabu malam saya langsung datang ke Polres,” ungkap orang tua korban dengan sedih.

Ditemui disela-sela pemeriksaan, korban mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama 7 bulan. Siswi SMP itu mengaku tak menyangka kalau hubungan asmara dengan lelaki yang sehari-hari sebagai sopir angkutan kota (angkot) itu akan sampai merenggut keperawanannya.

“Kita dipaksa untuk melakukan itu. Sempat menolak tapi dia ancam pa kita,” tutur korban.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda saat dikonfirmasi harian ini, Kamis (02/09) kemarin membenarkan laporan tersebut.

“Jadi benar pada Rabu (01/09) ada laporan telah terjadi pencabulan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan bila terbukti maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,”tegas Malonda.(km-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan