METRO, Sangihe- Penanganan kasus lahan kolam renang yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sangihe terkesan jalan di tempat. Pasalnya, sejak mencuatnya kasus tersebut tahun 2020 lalu hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal sebelumnya pihak BPKP telah melakukan audit dan turun ke Sangihe melihat langsung kondisi lahan kolam renang itu.
“Kami sebagai penggiat anti korupsi di Kabupaten Sangihe mendesak pihak Kejaksaan segera menuntaskan penanganan kasus ini. Apalagi BPKP sudah turun ke Sangihe, sehingga tidak ada alasan kalau masih menunggu audit dan audit lagi,” tegas unsur muda Sangihe Johan Lukas.
Kasi Pidsus Kejaksaan Sangihe, Rony SH MH saat dikonfirmasi harian ini, Kamis (09/09) kemarin menjelaskan, pada prinsipnya penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak bisa terburu-buru.
“Memang sudah diaudit oleh BPKP, namun bukan berarti kasus ini sudah bisa diekspos. Untuk tersangka dalam kasus ini memang sudah ada, tapi kita belum bisa membeberkannya,” jelas Rony. “Karena kasus ini masih akan dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Sebab, untuk menetapkan tersangka kita harus teliti dan tidak ceroboh yang berakibat bagi penegakan hukum itu sendiri,” sambungnya.
Dirinya pun berharap semua kalangan di Kabupaten Sangihe ini untuk bersabar menunggu proses lebih lanjut.
“Yang pasti dalam penanganan masalah hukum, kami tidak akan pandang bulu. Siapapun melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas,’ tegasnya.(km-01)