METRO, Manado- Rabu (22/09) kemarin, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud telah menerima penyerahan tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Adapun identitas kedua Tersangka adalah lelaki JOP alias Oke (51), Warga Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pekerjaan wiraswasta dan lelaki TER alias Tommy (44), warga Dusun II, Desa Tule, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepualaun Talaud, pekerjaan PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH, kepada harian ini menjelaskan, JOP alias Oke dan TER alias Tommy diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud T.A. 2017 dan T.A. 2018.
“Yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Rumampuk.
Lanjut Rumampuk, akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor : 04/LHP/XXI/03/2021 tanggal 31 Maret 2021, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.713.617.104,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus tujuh belas ribu seratus empat rupiah).
“Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2021 s/d 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRINT – 341/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342
/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,” tegas Rumampuk.
Dikatakan Rumampuk, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima oleh Tim Penuntut Umum diantaranya Andi Usama Harun SH MH, Sinrang SH MH, Pingkan Gerungan SH MH dan Emnovry Pansariang SH. Kedua tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Alfianus A. Boham, S.H., bersama rekan.(06)
Komentar