METRO, Manado- Gara-gara termakan rayuan gombal, seorang siswi SMP sebut saja sebut saja Bunga (15) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Wenang, Manado harus kehilangan keperawanannya. Gadis yang masih tergolong anak baru gede (ABG) itu menjadi korban pencabulan lelaki HW alias Hen.
Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, Selasa (21/09) lalu. Di hadapan petugas, ibu rumah tangga ini melaporkan kasus tindak pidana perbutan cabul terhadap putrinya sejak 20 Mei 2021 di Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, tepatnya di Hotel Virgo.
Sebagaimana informasi yang dirangkum menurut data dan laporan surat pengaduan pihak kepolisian, diketahui antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sejak beberapa bulan lalu. Perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban, melihat putrinya mulai bertingkah laku tidak seperti biasanya. Orang tua korban pun menginterogasi putrinya.
Korban yang ketakutan langsung membongkar semua perbuatan sang pacar terhadapnya. Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp untuk mengajak ke tempat hotel. Sesampainya di sana, pelaku mengajak Siswi SMP itu masuk ke dalam kamarnya dan meminta untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya, ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban. Tak putus asa pelaku kemudian mengeluarkan jurus rayuan gombalnya dan mengatakan akan bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu dengan korban.
Termakan rayuan gombal sang pacar, korban akhirnya diperawani pelaku. Sejak saat itu, perbuatan terlarang tersebut terus dilakukan oleh kedua pasangan sejoli ini. Bahkan saat ini korban sudah mengandung namun pelaku tidak mau bertanggung jawab. Orang tua korban yang geram dengan perbuatan pelaku mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat surat pengaduan kepolisian.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK membenarkan adanya surat laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tegas Arifin.(33)