Polres Bolmong Tahan Oknum Sangadi Ambang Dua

Kapolres Bolmong.

METRO, Bolmong- Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), menahan tersangka OP, oknum Sangadi atau Kepala Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur.

Dikatakan Kapolres Bolmong, AKBP DR Nova I Surentu SH Mhum, setelah melalui pemeriksaan, akhirnya tersangka resmi ditahan sejak 27 September 2021.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman pidana 6 tahun,” tegas Kapolres Nova Surentu, Selasa (28/09) kemarin.

Kata Kapolres Bolmong, OP dilaporkan karena memindahkan warganya ke Manado dengan sepihak, berdasarkan nomor LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.45 WITA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Bahkan, beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Desa Ambang Dua, sempat menyegel kantor desa setempat. Mereka yang menamakan aliansi masyarakat datang meminta pertanggungjawaban Sangadi atas sejumlah masalah, yaitu pemotongan BLT, pemindahan paksa warganya, hingga terbukti menerima BST dan menghapus warga lain yang layak menerima,” terang Kapolres.

Camat Bolaang Timur, Supriyadi Dilapanga, kepada harian ini, mengatakan, pihaknya ketika mengatahui adanya penahanan tersebut, langsung mengambil langkah untuk menghindari adanya kekosongan di pemerintahan desa, dengan mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Sangadi yang juga menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Ambang Dua, Fitria Paputungan.

”Iya benar, setelah mendapat informasi resmi penahanan, kami langsung menunjuk Plh agar tak ada kekosongan pemerintahan di desa setempat. Sekdes yang diangkat Plh,” tutur Supriyadi Dilapanga, Selasa (28/09) kemarin.

Lanjutnya lagi, Plh sangadi ditugaskan untuk merangkul semua stakeholder yang ada, termasuk masyarakat dan memberikan pelayanan prima tanpa pandang bulu.

”Plh sangadi juga diperintahkan melakukan penagihan untuk pelunasan PBB-P2, serta berkoordinasi dengan camat dalam proses menjalankan Pemerintahan, Pembangunan serta pelayanan pada masyarakat, dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban desanya,” ujar Dilapanga.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas, membenarkan penahanan oknum tersangka OP.

“Langkah Pemkab Bolmong resmi memberhentikan oknum OP dari jabatan Sangadi sementara, dan telah menunjuk Sekdes Ambang Dua sebagai Pelaksana Harian (PLH),” ungkapnya.(48)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan