METRO, Airmadidi- Diburu selama sebulan, lelaki SNK alias Selsius (42) warga Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara pelaku pencurian sepeda motor tersungkur ditembak Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minut, Jumat (22/10) siang sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Lembean, Kecamatan Kauditan.
Kapala Timsus Waruga Polres Minut Bripka Bobby Lakaoni mengungkapkan pengungkapan kasus curanmor ini dan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/153/IX/2021/Sulut/Res – Minut/Sek – Airmadidi. Dalam laporan tersebut tersangka Selsius melakukan pencurian sepeda motor pada September 2021 lalu di kompleks pertokoan, terminal Airmadidi. Namun aksi tersangka ternyata sempat terekam CCTV di tempat tersebut.
Penangkapan tersebut berawal dalam penyelidikan Timsus Waruga mendapat informasi bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diburu sejak September 2021 melintasi jalan Aimadidi Atas melewati depan Kampus Universitas Klabat dengan menggunakan kendaraan bermotor Honda Vario berwarnah merah hitam. Tersangka ketika itu hendak menuju ruas jalan Winawerot, Kecamatan Kauditan.
Informasi tersebut langsung direspon Timsus Waruga dengan melakukan pengejaran. Tersangka berhasil dibekuk di ruas jalan Desa Lembean, Kecamatan Kauditan. Kepada polisi, tersangka mengakui dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo di kompleks pertokoan, terminal Airmadidi. Tersangka mengakui kalau sepeda motor curian tersebut berada di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.
Namun dalam perjalanan mencari barang bukti sepeda motor tersebut, tersangka Selsius nekat melakukan perlawanan mencoba melarikan diri. Tak mau buruannya lepas, anggota Timsus Waruga langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. Timah panas polisi tersebut akhirnya menghentikan langkah tersangka.
“Dalam perjalanan pengembangan barang bukti, pelaku berupaya mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga anggota Timsus Waruga Polres Minut mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Lakaoni.
Lanjut Katimsus, modus operandi tersangka merupakan cara khusus yang digunakan oleh seorang pelaku tindak kejahatan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan. “Tersangka melaksanakan trik-trik dan cara yang sering dilakukan dengan bersekutu dengan beberapa orang agar mempermudah proses kejahatan serta agar tidak dicurigai oleh lingkungan. Tersangka menyambungkan kabel saklar kontak kendaraan bermotor agar mesin kendaraan bermotor bisa hidup dan mudah dibawa,” papar Lakaoni.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu sepeda motor merk Honda Revo berwarnah hitam yang dicuri di pertokoan Airmadidi, sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka, satu buah double stick, satu buah jaket, tiga unit handphone dan tiga buah gunting.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Airmadidi untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Katimsus.(23)