METRO, Manado- Lantaran terlilit utang seorang oknum kontraktor lelaki JMF alias Jimmy (60), warga Kelurahan Bahu Lingkungan IX, Kecamatan Malalayang nekat merampok di PT Manado Inter Money Changer Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, Manado, Jumat (22/10) lalu. Tak sampai 1×24 jam tersangka yang berencana bunuh diri berhasil ditangkap polisi di rumahnya saat sedang menulis surat wasiat Jumat (22/10) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Saat itu pelaku masuk ke dalam kantor PT Manado Inter Money Changer, dengan cara berpura-pura untuk menukarkan uang. Di dalam rungan, pelaku bertemu dengan korban Welly Tangos (71) warga Kelurahan Bahu Lingkungan III Kecamatan Malalayang. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mengeluarkan satu buah palu yang disimpan dalam tasnya, sambil mengatakan bahwa dirinya membutuhkan uang,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Kompol Taufiq Aruan SHut SIK dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, Sabtu (23/10) siang.
Lanjut Kapolres, mendengar ucapan pelaku, saat itu korban langsung berdiri dari tempat duduknya. Mengira korban akan melakukan perlawanan terhadap dirinya, pelaku langsung melayangkan palu yang dipegangnya. Korban pun jatuh setelah kepalanya dihantam palu. Korban yang bersimbah darah berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku yang panik mendengar teriakan korban, langsung menendang wajah dan menginjak dadanya.
“Korban terus mencoba berteriak meminta pertolongan, namun pelaku yang panik kembali menganiaya korban dengan cara memukulkan palu yang dipegangnya ke kepala korban. Beruntung palu tersebut terlepas dari tangan pelaku, sehingga tidak mengenai kepala korban. Melihat korban yang sudah bersimbah darah dalam keadaan merunduk, pelaku langsung mengambil uang tunai sekitar Rp 14.300.000 yang berada ada di laci meja kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian,” papar Laoli.
Berdasarkan informasi peristiwa perampokan tersebut, Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut yang dipimpin langsung Kanit Maleo Kompol Elly Maramis SH, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, Timsus Maleo berhasil mengantongi identitas pelaku lewat rekaman CCTV dan mengetahui tempat tinggal yang bersangkutan. Selanjunya Timsus Maleo menangkap pelaku saat berada di rumahnya.
“Saat diamankan, pelaku berada di dalam rumah, sedang mengetik surat wasiat. Surat tersebut berisikan permintaan maaf pelaku terhadap istri dan anak anaknya, karena telah melakukan perampokan dan pelaku berencana melakukan bunuh diri. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan perampokan karena terlilit hutang dan uang untuk membayar upah harian pekerja sudah digunakannya untuk bermain judi online,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa), Polda Sumatera Utara (Sumut) ini juga menjelaskan kalau dari tangan pelaku berhasil diamankan satu pasang pakaian, sepatu sebelah kanan yang masih memiliki bercak darah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, satu buah tas, satu unit mobil jenis Nissan Juke, uang hasil perampokan senilai Rp 14.300.000, dan satu buah martil yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP, Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Untuk motif kejahatan yakni karena faktor ekonomi,” tegas Laoli.(kg)





