METRO, Sangihe- Penurunan Pendapatan masyarakat akibat dampak Covid-19 ikut mempengaruhi realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi yang merupakan pendapatan daerah. Sejak awal Maret 2019 potensi penerimaan
pajak dan Retribusi Daerah ikut berimbas dengan adanya pembatasan yang dilakukan.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah, Jevermon Malo SE saat dikonfirmasi mengakui dampak pandemi Covid-19 menurunkan pendapatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan Retribusi serta pendapatan
lainnya secara sah. Keluhan pengusaha kuliner restoran dan hotel akibat kurangnya pengunjung merupakan realitas sebagai imbas dari pembatasan yang dilakukan.
” Berkaitan dengan rencana target penerimaan sesungguhnya itu harus sejalan dengan data yang ada pada masing-masing jenis pajak daerah.
Oleh karena itu sampai saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sedang ada dalam penyediaan informasi data masing-masing jenis pajak untuk dijadikan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan APBD,”ungkapnya. “Demikian juga untuk melakukan pendekatan dengan pihak pengusaha juga kami diberi keterbatasan-keterbatasan tentunya sangat berpengaruh pada potensi maupun penerima PAD,” sambungnya.
Ia menambahkan, beberapa strategi dilakukan pemerintah daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa pendemi Covid- 19 di antaranya menyediakan layanan aplikasi secara online.
“Bahkan Menindaklanjuti terjadinya penurunan pendapatan daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, dilakukan inventarisasi terhadap kondisi terkini kegiatan ekonomi masyarakat terutama yang berhubungan dengan pendapatan daerah,” tandasnya.(km-01)